Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 107 Tahun 1953

Pengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan Tentang Pedoman Bekerja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
107
Tahun
1953
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Keputusan DPR Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan Tentang Pedoman Bekerja Untuk Dewan Pemerintah Daerah Sementara Propinsi Sumatera Selatan
Ditetapkan Tanggal
16 Juni 1953
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
https://jdihn.go.id/
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...