Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 1953

Perubahan Susunan Dewan Urusan Pegawai

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
76
Tahun
1953
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Susunan Dewan Urusan Pegawai
Ditetapkan Tanggal
09 Mei 1953
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
11 Mei 1953
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...