Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2018
Tanggal Berlaku
03 Mei 2018
Sumber
LD No.5/2018
Subjek
DESA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 957 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan