Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 10 Tahun 2009 tentang Perencanaan Pembangunan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
30 April 2018
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2018
Tanggal Berlaku
03 Mei 2018
Sumber
LD No 4/2018
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 626 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan