Perda kabupaten temanggung no. 13 tahun 2015_perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/2017, TLD No. 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan dari Peraturan Daerah Ini adalah:
Bahwa beberapa ketentuan Perda Kabupaten temangung No. 13 Tahun 2015 dalam pelaksanaanya perlu diadakan penyempurnaan. Untuk melaksanakan Putusan MK dalam perkara No. 128/PUU-XIII/2015, maka beberapa ketentuan dalam Perda Kabupaten Temanggung No. 13 Tahun 2015 tersebut perlu diubah.
- Dasar Hukum peraturan daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945, UU No. 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undnag-Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa, PP No. 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dna Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah, Perpres no. 87 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perda Kabupaten Temanggung No. 13 tahun 2015 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- Materi di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
beberapa ketentuan di dalam Perda Kabupaten Temanggun No. 13 Tahun 2015 mengalami perubahan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2017.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan daerah ini mengalami perubahan:
- Ketentuan angka 10 Pasal 1 diubah.
- Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah.
- Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah.
- Di anatara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal baru yakni Pasal 7A dan Pasal 7B.
- Ketentuan Pasal 14 diubah.
- Ketentuan Pasal 20 diubah.
- Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 3 (tiga) Pasal baru yakni Pasal 20A, Pasal 20B, dan Pasal 20C
- 8 hlm
|