sosial-kesejahteraan
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2003/NO.44
Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK: |
- untuk meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang menyeluruh dan merata, sesuai kewenangan yang diberikan kepada Daerah, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk menata dan menyelenggarakan Pembangunan di Bidang Kesejahteraan Sosial oleh karena itu perlu perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
- Undang-undang Nomor 4 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001.
- Dalam peraturan dibahas mengenai kesejahteraan sosial, kewenangan dan bentuk penanganan, peran serta, pemberdayaan, pembinaan sosial, larangan, penyidikan dan ketentuan pidana.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2003.
- 8 hlm.
|