Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018

PENDIRIAN PT BPR UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PT BPR UNCANG SAKTI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendirian dan penyertaan modal daerah bertujuan menyediakan sarana lembaga keuangan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, dengan cara menumbuhkan perekonomian disektor perbankan dalam rangka mewujudkan pertumbuhan ekonomi masyarakat yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berorientasi pada keuntungan. Ruang lingkup usaha BPR Uncang Sakti meliputi: 1. menghinpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan dan / atau bentuk lainnya yang dipersamakan. 2. memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan kepada pengusaha mikro kecil. 3. melakukan kerja sama dibidang keuangan dan perbankan dengan lembaga keuangan dan lembaga lainnya. 4. menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia, seposito berjangka, dan atau tabungan bank lainnya. 5. membantu pemerintah daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. pemerintah daerah akan menyertakan modal pada PT BPR Unca Sakti dalam bentuk kepemilikan saham

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2018 tentang PENDIRIAN PT BPR UNCANG SAKTI DAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN KERINCI PADA PT BPR UNCANG SAKTI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kerinci
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Siulak
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2017
Sumber
LD.2017/NO.7
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kerinci
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan