-BAB I (Pasal 1) mengatur tentang Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah. -BAB II (Pasal 2 dan 3) mengatur tentang Asas dan Tujuan penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita (KIBBLA). -BAB III (Pasal 4) mengatur tentang ruang lingkup pengaturan KIBBLA yang meliputi jaminan pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sumberdaya kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, peran serta masyarakat dan badan usaha dan koordinasi pelayanan kesehatan. -BAB IV (Pasal 5 dan 6) mengatur tentang Jaminan Pelayanan KIBBLA. -BAB V (Pasal 7 sampai dengan Pasal 13) mengatur tentang Hak dan Kewajiban. Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Hak Ibu, Hak Bayi Baru Lahir, Hak Bayi, Hak Bayi Bawah Lima Tahun (Balita), Kewajiban Ibu, Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Kewajiban setiap Badan Usaha. -BAB VI (Pasal 14 sampai dengan Pasal 21) mengatur tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLA. -BAB VII (Pasal 22 sampai dengan Pasal 27) mengatur tentang Sumber Daya Kesehatan. -BAB VII (Pasal 28) mengatur tentang Sanksi Administratif -BAB IX (Pasal 29 sampai dengan Pasal 31) mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan. - BAB X(Pasal 32) mengatur tentang Pembiayaan. - BAB XI (Pasal 33 sampai dengan Pasal 35) mengatur tentang Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha. - BAB XII (Pasal 36 ) mengatur tentang Koordinasi Pelayanan Kesehatan - BAB XIII (Pasal 37) mengatur tentang Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat