Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2017/13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Khusus Resiko Pegawai di Lingkungan satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kotawarigin Barat
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam
Kebakaran mempunyai, misi strategis dalam membantu
Kepala Daerah untuk menciptakan suatu kondisi daerah
yang tenteram, tertib dan teratur serta perlindungan
masyarakat, sehingga penyelenggaraan roda pemerintahan
dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat dapat
melakukan kegiatannya dengan aman;
b. Bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas PNS dan PPPK
pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
yang memiliki resiko pekerjaan, perlu di berikan tunjangan
khusus sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Tunjangan Khusus Resiko Pegawai di Lingkungan
Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor
32 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6
Tahun 2016; Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 67 Tahun
2016
- BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ALOKSI DANA, KRITERIA
DAN PENGELOMPOKAN;
BAB III
PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN
TUNJANGAN KHUSUS RESIKO;
BAB IV
PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAYARAN;
BAB V
KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2017.
-
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku:
a. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang Resiko Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja ( Berita Daerah
Kabupaten Tahun 2013 Nomor 1), sebagaimana diubah
terakhir dengan Peraturan Bupati Kotawaringin Barat
Nomor 20 Tahun 2013 tentang Peraubahan Atas
Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Peraturan
Bupati Kotawaringin Barat Nomor 1 Tahun 2013 tentang
Tunjangan Khusus Resiko Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah
Tahun 2013 Nomor 20).
b. Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 22 Tahun
2014 tentang Tunjangan Khusus Resiko Anggota Bantuan
Polisi Pamong Praja di Lingkungan Satuan Polisi Pamong
Praja ( Berita Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2014 Nomor 22)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 7 Halaman
|