Materi Pokok: Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang selanjutnya disingkat RDTR-PZ adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Wilayah perencanaan RDTR-PZ BWP Sewon disebut sebagai BWP Sewon. Batas-batas BWP Sewon terdiri atas: a. sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Mantrijeron dan Mergangsan Kota Yogyakarta; b. sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bantul; c. sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Banguntapan dan Pleret; dan d. sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Kasihan BWP Sewon, terdiri atas: a. Desa Pendowoharjo dengan luas 704,05 (tujuh ratus empat koma nol lima) hektar; b. Desa Timbulharjo dengan luas 806,10 (delapan ratus enam koma sepuluh) hektar; c. Desa Bangunharjo dengan luas 714,95 (tujuh ratus empat belas koma sembilan puluh lima) hektar ; dan d. Desa Panggungharjo dengan luas 569,97 (lima ratus enam puluh Sembilan koma sembilan puluh tujuh) hektar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat