Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah , maka ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. Bahwa pemberian tambahan penghasilan untuk Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat perlu diatur agar memenuhi unsur objektivitas dan keadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Bahwa berdasrkan pertimbanhan pada huruf a dan huruf b diatas, perlu membentuk Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 ; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatu Negara dan Rwformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 216 ; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 6 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II TUJUAN; BAB III JENIS TAMBAHAN PENGHASILAN PNS; BAB IV KLASIFIKASI PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB V PROSEDUR PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN; BAB VI PENGELOLAAN DAN PENGINPUTAN DATA; BAB VII MEKANISME PEMBAYARAN; BAB VIII TIM MONITORING DAN EVALUASI ; BAB IX SANKSI; BAB X PEMBIAYAAN; BAB XI KETENTUAN LAIN-LAIN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
- Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tunjangan Khusus Resiko Pegawai di Lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
- 44 Halaman
|