Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2017

Tata Cara Pembangian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Alokas Dana Desa /Kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam peraturan ini adalah:Ketntuan Umum ,Penetapan Rincian alokasi Dana Desa /Kelurahan ,Penyaluran Alokasi Dana Desa /Kelurahan ,Penggunaan ALokasi Dana Desa ,Pertanggung JAwaban Alokasi Dana Desa /Kelurahan,Sanksi,Penggelolaan Pengaduan dan Penangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 15 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembangian, Penetapan dan Prioritas Penggunaan Alokas Dana Desa /Kelurahan di Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Ilir
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Indralaya
Tanggal Penetapan
23 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2017
Tanggal Berlaku
23 Januari 2017
Sumber
BD.2017/NO.15
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 556 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan