Kesehatan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2017/21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Penerimaan Dan Penggunaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Atas Jasa Sarana Dan Jasa Pelayanan Di Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara
ABSTRAK: |
- a. Bahwa penerimaan yang berasal dari pembayaran retribusi pelayanan kesehatan merupakan penerimaan daerah Kabupaten Sukamara yang dimanfaatkan untuk mendanai
kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yaitu jasa pelayanan dan jasa sarana;
b. Bahwa atas penerimaan yang berasal dari pembayaran retribusi kesehatan, perlu diatur besaran alokasi pemanfaatannya untuk jasa pelayanan dan jasa sarana;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sukamara tentang Pengelolaan Penerimaan dan
Penggunaan Biaya Pelayanan Kesehatan Atas Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Sukamara;
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002 ; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 ; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 138/Menkes/PB/II/2009, Nomor 12 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2016
- BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENERIMAAN DAN PENGGUNAAN; BAB III PENERIMAAN JASA PELAYANAN KEFARMASIAN; BAB IV KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
- 4 halaman
|