pengesahan-persetujuan-antara-pemerintah-republik-indonesia-pemerintah-republik-korea- kerja-sama-bidang-pertahanan
2018
Undang-undang (UU) NO. 7, LN.2018/NO.129, TLN NO.6237, LL SETKAB : 4 HLM.
Undang-undang (UU) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Korea On Cooperation In The Field Of Defense)
ABSTRAK: |
- 1. hubungan luar negeri yang dilandasi politik bebas aktif merupakan salah satu perwujudan dari tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
2. untuk meningkatkan kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja sama di bidang pertahanan
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 30 ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.
- mengesahkan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea tentang Kerja Sama di Bidang Pertahanan.
|
CATATAN: |
- Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2018.
- -
- -
- 7
|