Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Azas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemajuan dan Obyek; Tugas dan Wewenang Pwmerintah Daerah; Hak dan Kewajiban Setiap Orang; Penyelenggaraan; Pengawasan dan Pelaporan; Pendanaan; Penghargaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat