Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Pemberian IMB; Penerbitan IMB; Pelaksanaan Pembangunan; Pelaporan; Larangan; Pengawasan, Pembinaan dan Pengendalian; Sosialisasi; Retribusi; Pemutihan; Pembongkaran; Perobohan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat