Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud Tujuan dan Ruang Lingkup; Tanggung Jawab dan Kewenangan Pemerintah Daerah; Penyelenggara Ibadah Haji di Daerah; Transportasi Jemaah Haji di Daerah; Istithaah Kesehatan Jemaah Haji; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat