PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS LABORATORIUM KESEHATAN DAERAH
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, BD.2018/No. 27
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Kesehatan Daerah Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK: |
- Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka terhadap Unit Pelaksana Teknis pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian.
- UU No 2 Th 1993; UU No 36 Th 2009; UU No 36 Th 2009; UU No 5 Th 2014; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2016; Perda No 8 Th 2016; Perwal No 59 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; 3. Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja;
4. Eselonisasi; 5. Ketentuan Perlaihan; 6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 7 halaman
|