PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN WALIKOTA KEPADA CAMAT
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BD.2018/No. 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagaimana Kewenangan Walikota Kepada Camat
ABSTRAK: |
- Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan ketentuan pasal 3 ayat ( 2) angka 10 Peraturan walikota Nomor 82 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan guna melaksanakan tugas lain yang dilimpahkan oleh walikota untuk melaksanakan sebagian urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, maka perlu menetapkan Peraturan walikota tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota Kepada Camat.
- UU No 2 Th 1993; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 th 2015; UU No 30 Th 2014; PP No 19 Th 2008; Permendagri No 4 Th 2010; Perda No 8 th 2016; Perwal No 82 Th 2016.
- 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan Urusan; 4. Kewenangan Camat; 5. Keterkaitan;
6. Pembinaan, Evaluasi dan Pelaporan; 7. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2018.
- 11 halaman
|