pajak dan retribusi daerah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, BD.2017/50
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Di Pelabuhan, Retribusi Pelayanan Pelabuhan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. Bahwa Tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Pelabuhan, Retribusi Terminal dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhan telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha;
b. Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Kabupaten Barito Utara dari sektor Retribusi Daerah, serta
dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian di Kabupaten Barito Utara, maka Tarif
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di Pelabuhan,
Retribusi Terminal dan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
dimaksud perlu ditinjau kembali;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangah sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b, perlu; menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah di Pelabuhan, Retribusi Terminal dan
Retribusi Pelayanan Kepelabahanan padaPeraturan
Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Unndang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 20 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten barito Utara Nomor 9 Tahun 2011;
- Beberapa Ketentuan Besaran tarif sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kabupaten barito Utara Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 5)
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2017.
- Ketentuan besaran tarif reuibusi Terminal piran U diubah,sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam I yan.g merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Bupati Ini.
- 8 Halaman
|