Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2017

Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini menetapkan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang meliputi : ketentuan umum, asas dan tujuan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, pengukuhan keberadaaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, lembaga adat, penyelesaian konflik, tugas dan kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat hukum adat, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
14 September 2017
Tanggal Pengundangan
14 September 2017
Tanggal Berlaku
14 September 2017
Sumber
LD.2017/No.19
Subjek
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 1269 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan