Dalam peraturan daerah ini menetapkan tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, yang meliputi : ketentuan umum, asas dan tujuan, pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, pengukuhan keberadaaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat, hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, lembaga adat, penyelesaian konflik, tugas dan kewenangan pemerintah daerah, pemberdayaan masyarakat hukum adat, dan ketentuan lainnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat