Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017

Kelembaan Adat Dayak

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang kelembagaan adat dayak, yang meliputi ketentuan umum, maksud dan tujuan, kelembagaan adat dayak, dewan adat dayak, lembaga kedamangan, kedudukan, tugas dan fungsi damang kepala adat, hak, wewenang, dan kewajiban damang kepala adat, masa jabatan damang kepala adat dan penghargaan, pemberhentian damang kepala adat, pemilihan dan pengangkatan damang kepala adat, penyelesaian sengketa, jenis sanksi, barisan pertahanan masyarakat adat dayak, mantir adat, hak-hak adat, hukum adat dayak, pembiayaan, dan ketentuan lainnya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kelembaan Adat Dayak
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotabaru
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Kotabaru
Tanggal Penetapan
14 September 2017
Tanggal Pengundangan
14 September 2017
Tanggal Berlaku
14 September 2017
Sumber
LD.2017/No.17
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotabaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 694 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan