Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Sifat, Tujuan dan Bidang Usaha, Permodalan, Tatacara Penyertaan Modal, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata cara Evaluasi, Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan, Pembinaan dan Pengawasan, SPI dan Komite Lainnya, Kerjasama dan Pinjaman, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah, Penilaian Tingkat Kesehatan, Pembubaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat