Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2011

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan Ketentuan pada BAB II Pembentukan Pasal 2 nomor urut 5 diubah sehingga berbunyi Dinas Kebersihan dan Pemakaman, Pada Pasal 2 setelah nomor urut 15 ditambah nomor urut 16, yang berbunyi Dinas Tata Kelola, Ketentuan pada Bagian Keempat Dinas Pekerjapan Umum Pasal 16 sampai dengan Pasal 18.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura
T.E.U.
Indonesia, Kota Jayapura
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2011
Tanggal Berlaku
06 Desember 2011
Sumber
LD.2011/NO.47
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jayapura
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan