dasar pembentukan kementrian/lembaga/badan/organisasi
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2018/10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Inonesia Nommor 84 Tahun 2015 tentang Susunan organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 2
Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa sudah tidak sesuai lagi dengan
ketentuan Peraturan Perundangundangan yang berkaitan
dengan Pemerintahan Desa, sehingga perlu dilakukan
pencabutan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah
Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2006 tentang
Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nommor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015;
- Peraturan Daerah kabupaten Barito Selatan Nommor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nomor 2) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2017.
- Peraturan Daerah kabupaten Barito Selatan Nommor 2 Tahun 2006 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2006 Nomor 2) Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 6 Halaman
|