Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Asas, Ruang Lingkup dan Prinsip, Upaya Kesehatan, Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sumber daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makan Minum, Manajemen, Informasi dan Regulasi Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengawasan, Penyelesaian sengketa Medis, Sanksi Administratif, Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat