Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2018

Pedoman Pengawasan Bagi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tugas, kewenangan dan Kewajiban Badan Pengawas; Kebijakan dan Laporan Badan Pengawas; Sekretariat Badan Pengawas; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengawasan Bagi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Aneka Usaha Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
12 Februari 2018
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2018/NO.12, TBD NO.12, LL PROV.KALBAR: 7 HLM
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan