Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Penagihan, Tata Cara Pembayaran, Sanksi Adminitrasi, Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penyidikan,dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat