Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Asas-Asas Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan Menara, Bentuk, Penempatan Lokasi, Peletakan dan Persebaran Menara, Syarat-Syarat Penyelenggaraan Menara, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Cara Perhitungan Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Tata Cara Teguran Pembayaran Retribusi, Keringanan dan Pembebasan Retribusi, Tata Cara Pembetulan dan Pembatalan, Jaminan Keselamatan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat