Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip Perparkiran, Penyelenggaraan Perparkiran, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Parkir.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat