Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2018

Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Khusus Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini diatur tentang : Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Prinsip Perparkiran, Penyelenggaraan Perparkiran, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Hak dan Kewajiban Pengguna Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi Parkir.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Khusus Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Maluku Tengah
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Masohi
Tanggal Penetapan
07 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
09 Juni 2018
Tanggal Berlaku
07 Juni 2018
Sumber
LD.2018, LL SETDA KAB. SBB : 15 HAL
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1084 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan