Perubahan-perda-nomor 10 tahun 2008-otk-dinas-jayapura
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2010/NO.33
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura
ABSTRAK: |
- Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Jayapura telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura yang mana Nomenklatur Tugas dan Fungsi Dinas Perikanan dan Kelautan perlu disesuaikan dengan kebijakan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Jayapura.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 10 Tahun 2008.
- Dalam peraturan dibahas mengenai perubahan pada pasal 1 peraturan daerah nomor 10 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas daerah kota jayapura.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2010.
- 5 hlm.
|