TUNTUTAN PERBENDAHARAAN – TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN – BARANG MILIK DAERAH - penyelesaian
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2016, TLD 2016, LL SETDA KAB. SBB : 55 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk tertib administrasi, efektifitas, efisien, akuntabilitas dan transparansi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah sebagai upaya penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 30 Tahun 2002; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 65 Tahun 1999; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; PERMENDAGRI No. 5 Tahun 1997; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006.
- Peraturan Bupati ini diatur tentang : Pedoman Penyelesaian TP TGR dilaksanakan oleh Inspektorat dan Majelis Pertimbangan. Pelaksanaan TP TGR diberlakukan terhadap pelaku TP TGR yang karena perbuatannya baik sengaja atau tidak sengaja maupun diluar kemampuannya yang mengakibatkan kerugian daerah yaitu Tuntutan Perbendaharaan bagi bendahara/ penyimpan barang dan Tuntutan Ganti Rugi bagi pegawai.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2016.
- 55 Hal
|