Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
01 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2018
Tanggal Berlaku
01 Maret 2018
Sumber
LD.2018/1
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1097 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan