Barang Milik Daerah - Penghapusan dan Penjualan
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.0107/2016, TLD 2016, LL: SETDA KAB. SBB : 19 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penghapusan dan Penjualan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka efisiensi dan efektifitas pengelolaan barang milik daerah, maka barang milik daerah yang tidak dimanfaatkan secara optimal dan cenderung menjadi beban dalam pengelolaan barang daerah, perlu dihapus dari daftar inventaris barang daerah dan/atau dijual. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 Ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Daerah maka tata cara penghapusan dan penjualan barang milik daerah diatur dengan Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghapusan dan Penjualan Barang Milik Daerah.
- UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 40 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 46 Tahun 1971; PP No. 2 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perpres No. 27 Tahun 2014; Kepres No. 5 Tahun 1983; Kepres No. 80 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpers No. 97 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Perda No. 3 Tahun 2009.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penghapusan dan Penjualan Barang Milik Daerah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2016.
- 19 Hal
|