Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2018

Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender pada Satuan Kerja Perangkat Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Perencanaan dan Penganggaran, Tahapan Penyusunan Anggaran Responsif Gender, Tugas dan Kewajiban Bappeda, DP3AP2KB, BPKK dan Inspektorat, Data Terpilah dan Analisis Gender, Penyusunan dan Pernyataan Anggaran Gender, Penetapan Indikator, Tim teknis PPRG, Monitoring dan Evaluasi, Pelaporan, Pembiayaan dan Penghargaan, Ketentuan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
19 April 2018
Tanggal Pengundangan
19 April 2018
Tanggal Berlaku
19 April 2018
Sumber
BD.2018/No.18
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 778 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan