Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2017

Tata Cara Rekomendasi Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BABA I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB II RUANG LINGKUP; BAB IV TATA CARA PERSYARATAN PEMBERIAN REKOMENDASI ; BAB V BATAS WAKTU BERLAKUNYA REKOMENDASI; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN ; BAB VII KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palangkaraya Nomor 23 Tahun 2017 tentang Tata Cara Rekomendasi Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Bantuan
T.E.U.
Indonesia, Kota Palangkaraya
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
06 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
06 Juni 2017
Tanggal Berlaku
06 Juni 2017
Sumber
BD.2017/23
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Palangkaraya
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan