Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2017

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2017, diubah kembali dengan SKPD yang mengalami perubahan sbb: 1. Dinas Pendidikan, terdiri dari: Bidang Pembinaan SMP; dan Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal; 2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup; 3. Sekretariat Daerah, pada Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat, dan Trantibum Linmas; 4. Inspektorat; 5. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
22 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2017
Tanggal Berlaku
22 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.18
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 314 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan