Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 77 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 1 Tahun 2017, diubah kembali dengan SKPD yang mengalami perubahan sbb: 1. Dinas Pendidikan, terdiri dari: Bidang Pembinaan SMP; dan Bidang Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal; 2. Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Lingkungan Hidup; 3. Sekretariat Daerah, pada Bagian Kesejahteraan Rakyat, Pemberdayaan Masyarakat, dan Trantibum Linmas; 4. Inspektorat; 5. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat