Peraturan ini memuat tentang Penyempurnaan Indikator Yang Ingin Dicapai Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2013-2017, dengan matrik rincian indikator sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Penyempurnaan Indikator digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun 2016-2017.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat