pengembalian penerimaan-retribusi-jasa pelayanan-RSUD Provinsi-BLK
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 62, BD.2012/NO.62
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembalian Penerimaan Retribusi Jasa Pelayanan Rumah Sakit Daerah Provinsi Dan Balai Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (5) Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu mengatur pengembalian penerimaan retribusi jasa pelayanan rumah sakit daerahProvinsi dan balai laboratorium kesehatan, maka perlu membentuk PeraturanGubernur Papua tentang Pengembalian Penerimaan Retribusi Jasa Pelayanan Rumah Sakit Daerah Provinsi Dan Balai Laboratorium Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2011.
- Dalam peraturan dibahas mengenai pengembalian penerimaan retribusi jasa pelayanan kesehatan dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2012.
- 5 hlm.
|