pajak daerah-pemberian-pemanfaatan-insentif
2012
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 58, BD.2012/NO.58
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK: |
- Ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu mengatur ketentuan pemberian dan pemanfaatan insentif pajak daerah dengan menetapkan Peraturan Gubernur Papua tentang Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011.
- Dalam peraturan dibahas mengenai insentif dan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2012.
- Peraturan Gubernur Papua Nomor 35 Tahun 2011.
- 6 hlm.
|