Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam Peraturan Daerah ini adalah: Beberapa perubaha di dalam Perda Kabupaten Temannggung No. 18 tahun 2009 tentang Pajak Reklame

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Temanggung Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
02 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2017
Tanggal Berlaku
02 Juni 2017
Sumber
LD No. 11/2017
Subjek
APBD - PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1327 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan