PENGELOLAAN KEUANGAN DESA - PERUBAHAN
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2018/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SUNGAI PENUH NOMOR 14 TAHUN 2016 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
ABSTRAK: |
- Dikarenakan adanya perubahan penggunaan dana desa sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 11 ayat (1) huruf d Perwali Sungai Penuh No. 15 Tahun 2018 tentang Pengalokasian dan Penggunaan ADD Kota Sungai Penuh TA2018, maka Pasal 15 Perwali Sungai Penuh No. 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dihapus.
- UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 8 Tahun 2016; Perpres No. 107 Tahun 2017; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 14 Tahun 2017; Perwali No. 35 Tahun 2017.
- Perwali ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Walikota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2018.
- Menghapus ketentuan Pasal 15.
- 3 hlm.
|