Hibah
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2017/8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggung Jawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangkaraya
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 133 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian Dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III HIBAH;
BAB V VERIFIKASI, MONITORING DAN EVALUASI;
BAB VI LAIN-LAIN;
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2017.
- maka Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya sebagaimana telah diubah untuk pertama kali dengan Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 43 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemberian dan Pertanggungjawaban Hibah dan
Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palangka Raya dinyatakan tidak berlaku.
- 34 Halaman
|