Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan dibahas mengenai jenis pajak daerah, pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, PBB - KB, pajak air aermukaan, pajak pokok, penetapan pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, bagi hasil dan penggunaan pajak, ketentuan khusus, penyidikan, kententuan pidana dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Papua
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jayapura
Tanggal Penetapan
15 November 2011
Tanggal Pengundangan
16 November 2011
Tanggal Berlaku
16 November 2011
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Papua
Bidang
Halaman ini telah diakses 1485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan