agamA
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2017/5
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Di Kota Palangkaraya
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka ketertiban dan kepastian dalam Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan untuk Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pegawai Negeri Sipil Teladan, Pegawai Tidak Tetap Berprestasi dan Muallaf, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya;
b. bahwa prosedur dan standar yang digunakan dalam Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya, memiliki standar baku dalam pelaksanaan kegiatannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan Kota Palangka Raya;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2016; .Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 11 Tahun 2015;
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PRINSIP KEGIATAN PENINGKATAN KEIMANAN DAN KETAQWAAN;
BAB III MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB IV PENJARINGAN PESERTA;
BAB V PELAKSANA KEGIATAN PENINGKATAN;
BAB VI PEMBATALAN / PENGHENTIAN PEMBERANGKATAN;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2017.
- 8 Halaman
|