KORUPSI - PEMBERANTASAN - RENCANA
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BD.2018/NO.15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2018-2019
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka memberikan pedoman bagi Organisasi Perangkat Daerah untuk mewujudkan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi sebagai wujud dari telah dilakukannya penandatanganan Komitmen Bersama Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi oleh Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu disusun Rencana Aksi.
Bahwa peraturan perundang-undangan yang ada belum memberikan pengaturan secara terperinci mengenai Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008
- Materi Pokok: Ruang lingkup Rencana Aksi meliputi:
a. perencanaan;
b. penganggaran;
c. pengadaan Barang dan Jasa;
d. perizinan;
e. penguatan Pengawasan;
f. pengembangan Teknologi Aplikasi dan Infrastruktur;
g. manajemen Sumber Daya Manusia;
h. kepatuhan LHKPN dan Gratifikasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2018.
- Jumlah Halaman: 6 HLM; Lampiran : 13 Halaman
|