BBNKB - PKB
2018
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018 disebutkan nilai jual kendaraan bermotor dan ubah bentuk untuk kendaraan
bermotor pembuatan sebelum tahun 2018 ditetapkan dengan Peraturan Gubernur sekaligus menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk Tahun 2018.
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018, dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2011
- Materi Pokok: Penghitungan dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB dan BBN-KB.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2018.
- Mencabut Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 43 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 1273 Halaman
|