Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Bekasi Tahun 2019, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Sistematika Penyusunan; 3. Tujuan dan Fungsi Rencana Kerja Pemerintah Daerah; 4. Penegendalian dan Evaluasi; 5. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat