hibah dan bantuan sosial yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD 2018/34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN WALI KOTA BEKASI NOMOR 46 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN,PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK: |
- Dalam rangka lebih meningkatkan hubungan koordinasi dan sinergitas antar Perangkat Daerah serta untuk lebih efektif dalam pengelolaan hibah dan bantuan sosial maka Perwali Bekasi No. 46 Tahun 2011 tentang Tata cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dipandang perlu diubah untuk keenam kalinya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perubahan dimaksud perlu ditetapkan dengan Perwali.
- UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kota Bekasi No. 4 Tahun 2007; Perda Kota Bekasi No. 6 Tahun 2016; Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Walikota ini mengatur tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 46 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan dan Monitoring Serta Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
- 23 halaman
|