uang
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2017/2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pemberdayaan Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 199 ayat (1),Pasal 200 ayat (1), dan Pasal 202 ayat (1), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan antara lain penerbitan dan pengajuan dokumen SPP-UP, SPPGU, dan SPP-TU, dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran untuk memperoleh persetujuan dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran melalui PPK-SKPD dalam rangka pengisian uang persediaan;
c.bahwa sesuai ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan ketentuan batas jumlah SPP-UP dan SPP-GU sebagaimaria dimaksud dalam Pasal 199 ayat (1) dan Pasal 200 ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah; bahwa dalam rangka tertib administrasi dan penatausahaan anggaran berbasis kinerja, perlu diatur batasan jumlah Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GUP), dan Tambahan Uang Persediaan (TUP);
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Palangka Raya tentang Penetapan Batasan Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Tahun Anggaran 2017.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 05 Tahun 1997;
- BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II Penyediaan Dana;
BAB III Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah;
BAB IV BATASAN SPP-UP;
BAB V TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
- 11 Halaman
|